Kamis, 12 Oktober 2017

KPU Diminta Rekrut PPK dan PPS Profesional

REMBANG  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat agar dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 dicari orang-orang yang benar-benar professional dan berintegritas.

Sebagaimana diketahui, KPU Rembang mulai 13 Oktober 2017 menerima pendaftaran untuk seleksi PPK dan PPS untuk kegiatan Pilgub 2018.

Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga  Panwaslu  Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, pemilihan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas sangat penting, agar bisa menciptakan pelaksanaan Pilgub yang berkualitas dan bermartabat.   “Pelaksanaan Pilgub ini harapannya bisa berkualitas baiknya prosesnya maupun hasilnya,” katanya di Rembang, Kamis (12/10).

Menurut Muttaqiin, menciptakan Pilgub  berkualitas dan berintegritas merupakan keniscayaan bagi penyelenggara. Perwujudan integritas itu baik dalam konteks proses maupun hasil.  Integritas hasil tidak akan tercapai kalau integritas proses tidak tercapai. Oleh karenanya, keduanya bak dua sisi mata uang yang harus saling bersamaan

Untuk mewujudkannya, lanjut dia, salah satu daya dukungnya adalah tersedianya SDM penyelenggara yang berkualitas dan bermartabat. Oleh karena itu, dalam seleksi PPK dan PPS diharapkan bernar-benar terpilih yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang ada.

Dalam seleksi ini, lanjut Muttaqiin, KPU Rembang diminta memastikan bahwa pendaftar bukan merupakan anggota apalagi Pengurus partai politik. Sehingga bisa terjaga independensinya.  “Semua aturan yang ada dalam proses seleksi ini harus dipenuhi oleh KPU,apalagi tahapan ini berbarengan dengan masa pendaftaran Parpol sehingga harusnya memudahkan KPU dalam menelusuri rekam jejak pendaftar kaitannya dengan Parpol” tuturnya. (*)

Senin, 09 Oktober 2017

Panwas: Berkas Pendaftaran Harus Dipastikan Lengkap

REMBANG  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang meminta kepada partai politik (parpol) yang hendak menyerahkan berkas-berkas pendaftaran dipastikan lengkap.  Hal itu agar proses pemeriksaan kelengkapan berkas di KPU berjalan lancar.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, masa penyerahan berkas pendaftaran ditenggat sampai tanggal 16 Oktober 2017. “Waktu pendaftaran tinggal satu pekan,  kalau berkas-berkas yang diserahkan masih banyak yang kurang, dikhawatirkan  waktu yang disediakan tidak mencukupi untuk proses perbaikan,” katanya di sela melakukan pengawasan pendaftaran parpol di Kantor KPU di Rembang, Senin (9/10).

Oleh karena itu, lanjut dia,  dalam penyerahan berkas diharapkan  sejak awal sudah rapi dalam proses penyusunannya. “Harapannya sejak awal sudah clear and clean,” ucap Muttaqiin.

Dibeberkan Muttaqin, syarat berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 adalah sebagaimana di Peraturan KPU No.11 tahun 2017 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Muttaqin mengatakan, partai politik diminta mencermati dan menindaklanjuti semua aturan yang ada dalam regulasi tersebut. Hal itu agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.  Sebab, semua teknis-teknis pendaftaran juga sudah dijelaskan secara rinci dalam aturan itu.

Dalam kesempatan tersebut, ditambahkan dia, KPU Rembang juga diminta bersikap adil dalam melayani semua parpol saat proses tahapan pendaftaran ini. “Semua parpol harus diberlakukan sama dalam proses pendafataran ini, jangan memihak salah satu parpol,” ucapnya.

Muttaqin mengatakan, Panwaslu punya wewenang baru dalam proses Pemilu ini, yakni berwenang untuk menangani sengketa pemilu antara peserta Pemilu dengan penyelenggara. “Termasuk bila ada sengketa antara peserta pemilu dengan KPU kaitannya dengan pendaftaran parpol ini, nanti yang akan menangani adalah Panwaslu,” kata dia. (*)

Selasa, 12 September 2017

Pendaftar Panwascam Tembus 226 orang



REMBANG – Jumlah pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 di Kabupaten Rembang mencapai 226 orang. Jumlah itu mengalami lonjakan tajam dibandingkan dengan seleksi Panwascam pada Pemilihan Bupati (Pilbup) pada 2015 lalu.

 “Hingga penutupan pendaftaran terakhir pada Selesa (12/9) pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar mencapai 226 orang,” kata Anggota Panwaslu Rembang, M Dhofarul Muttaqin di Rembang, kemarin.

Dikatakan dia, ratusan pendaftar itu berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, guru, pensiunan PNS, dan lainnya. Dari 226 orang pendaftar itu,  tidak semua lolos seleksi administrasi, karena ada yang tidak memenuhi persyaratan. Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi adminstrasi akan diumumkan pada Rabu (13/9) pukul 00.00 WIB di fanpage facebook panwaskab Rembang 2018. Selain itu juga di kantor-kantor  Kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.

Muttaqin membeberkan, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada 16 September 2017 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Rembang, jalan Soedirman No.127 Rembang, mulai pukul 09.00 WIB. “Peserta tes wajib hadir satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai guna melakukan registrasi,” ucapnya.

Ditambahkan dia, Panwaslu Rembang mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran, kepada Panwaslu Rembang mengenai rekam jejak nama-nama yang lolos seleksi adminsitrasi calon Panwascam. Masukan dan saran bisa dialamatkan melalui kantor sekretariat pendaftaran seleksi Panwascam di Kantor Kesbangpolinmas Rembang, jalan Soetomo No.16 A Rembang atau melalui email panwaskabrembang22@gmail.com, atau sms ke nomor 082313110870.

Setelah proses tes tertulis selesai, berikutnya panitia akan mengumumkan nama-nama pendaftar yang berhak mengikuti tes wawancara.  (*)

Rabu, 06 September 2017

Antusiasme Pendaftar Panwascam Tinggi

REMBANG – Antusiasme pendaftar seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk perhelatan Pemilihan Gubernur Jateng 2018 di Kabupaten Rembang tinggi. Buktinya,  sudah ada 23 pendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran pada Rabu (6/9) hari ini.

Anggota Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan, animo warga Rembang menjadi penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan sangat tinggi.  “Animo pendaftar calon Panwascam untuk Pilgub Jateng 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan Pilihan Bupati pada 2015 lalu,” katanya.

Dibeberkan Amin, jumlah pendaftarkan diperkirakan akan terus melonjak hingga batas akhir pendaftaran nanti.  Panitia masih menerima berkas pendaftaran pada 12 September mendatang.  Bagi para pendaftar bisa menyerahkan berkas-berkas pendaftaran pada ke  Kantor Kesbangpolinmas Rembang Jalan DR Soetomo No.16 A Rembang mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

Amin menilai, jumlah pendaftar Panwascam tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebeb, selain sudah banyak warga yang terlibat menjadi pengawas Pemilu, waktu rekruitmen Panwascam lebih dulu dibandingkan dengan PPK. “Ada kemungkinan banyak warga yang dulu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saat ini banyak yang mendaftar menjadi Panwascam,” ucapnya.

Dari pendaftar yang sudah masuk, lanjut Amin, berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mantan penyelenggara Pemilu, guru, karyawan swasta, dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, syarat menjadi Panwascam diantaranya  sudah berusia minimal  25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan  Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Selain itu,  Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mampu secara jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima  tahun pada saat mendaftarkan diri.

 Persyaratan lengkap dan formulir-formulir yang diperlukan bisa dilihat di kantor-kantor kecamatan, di kantor Kesbangpolinmas Rembang, dan di facebook Panwas Rembang,. 

Panitia akan melakukan seleksi administratif, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara sebelum mengumumkan masing-masing tiga orang yang layak menjadi Panwascam. 

Jadwalnya  pendaftaran & penerimaan berkas 6-12 September  2017,  Pemeriksaan keabsaan & legalitas berkas pada 8-12 September 2017, Pengumuman lulus administrasi  13 September 2017, Penerimaan & pemeriksaan tanggapan masyarakat  terhadap rekam jejak calon 13-16 September 2017, Seleksi Tulis 16 September 2017, Pengumuman lolos tes tulis  18 September 2017, Tes wawancara 20-22 September 2017, Rapat pleno untuk menetapkan anggota Panwascam  22 September 2017, Pengumuman 3 nama calon Panwascam terpilih 23 September 2017, dan Pelantikan anggota Panwascam  26 September 2017.   (*) 

Selasa, 29 Agustus 2017

Panwas Rembang Mulai Seleksi Panwascam


REMBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang mulai melakukan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) untuk perhelatan Pemilihan Gubernur Jateng 2018.

Ketua Panwas Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pendaftaran Panwascam mulai dibuka pada 6  - 12 September 2017.  “Bagi warga Rembang yang ingin terlibat sebagai menjadi pengawas Pemilu kami persilahkan mendaftar. Pendaftaran ini bersifat umum,” katanya di Rembang, kemarin.

Syaratnya, sudah berusia minimal  25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan  Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mampu secara jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima  tahun pada saat mendaftarkan diri.

“Persyaratan lengkap dan formulir-formulir yang diperlukan bisa dilihat di kantor-kantor kecamatan, di kantor Kesbangpolinmas Rembang, dan di facebook Panwas Rembang, ” imbuh Totok.

Dikatakan Totok, berkas-berkas pendaftaran seleksi Panwascam dipersilahkan dikirimkan di Kantor Kesbangpolinmas Rembang Jalan DR Soetomo No.16 A Rembang mulai pukul 08.00   - 16.00 WIB. 

Panitia akan melakukan seleksi administratif, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara sebelum mengumumkan masing-masing tiga orang yang layak menjadi Panwascam. 

Jadwalnya lebih lanjut sebagaimana berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran (30 Agust - 5 Sept 2017);
2. Pendaftaran & penerimaan berkas (6-12 Sept 2017);
3. Pemeriksaan keabsaan & legalitas berkas (8-12 Sept 2017);
4. Pengumuman lulus administrasi (13 Sept 2017);
5. Penerimaan & pemeriksaan tanggapan masy terhadap rekam jejak calon (13-16 Sept 2017);
6. Seleksi Tulis (16 Sept 2017);
7. Pengumuman lolos tes tulis (18 Sept 2017);
8. Tes wawancara (20-22 Sept 2017);
9. Rapat pleno untuk menetapkan anggota Panwascam (22 Sept 2017);
10. Pengumuman 3 nama calon Panwascam terpilih (23 Sept 2017);
11. Pelantikan anggota Panwascam (26 Sept 2017). (*)

Nara Hubung:

Totok S:  081 325 686 820

Bawaslu Jateng Resmi Lantik 105 Panwaslu, Ini Komentar Anggota yang Baru


Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNAJTENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pmilu (Bawaslu) Jawa Tengah, meminta pada 105 petugas pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota untuk Pilgub Jateng dan Pilkada serentak tujuh kabupaten/kota di Jateng tahun 2018, serta pemilu legislatif dan Pilpres 2019, menjaga integritasnya.

Komisioner Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo meminta agar para panwas kabupaten/kota di Jateng usai dilantik pada Jumat (25/8/2017), di Shamrock Balroom MG Setos Hotel, Semarang, untuk langsung bekerja.

Mereka juga harus memahami aturan tentang pengawasan dan Undang Undang (UU) Kepemiluan secara utuh. Sebab di UU nomor 10 tahun 2016 terdapat banyak hal baru, utamanya kewenangan pada pengawas. Maka dibutuhkan pengawas yang memiliki integritas dan berani, tidak hanya pengawas-pengawasan yang dia mengetahui ilmu tapi penerapan ilmunya di lapangan tidak dilaksanakan," tandasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi usai dilantik mengatakan, pihaknya siap mendedikasikan diri pada tugas pengawasan di wilayahnya.
Ia siap mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi yang sebaik-baiknya, baik di Pilgub, Pilpres dan Pileg.

"Pengawas pemilu harus menjaga integritas, karena keberadaannya diikat dalam kode etik penyelenggara pemilu. Maka menjaga integritas menjadi sebuah keiscayaan bagi pengawas pemilu," tandas Amin.

Amin juga menyatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para anggota Panwaslu lainnya di Kabupaten Rembang. Yaitu untuk konsolidasi dengan pemerintah kabupaten, pihak terkait, hingga melakukan perekrutan pengawas kecamatan.

Ketua Bawaslu Jateng, Juhana menegaskan, pada proses rekrutmen pengawas kabupaten dan kota untuk periode ini meningkat drastis dibanding pada rekrutmen untuk Pilgub Jateng 2012 lalu. Saat ini total pendaftar ada 1.183 orang, sedangkan lima tahun lalu sejumlah 418 saja.
"Jadi, meningkat hampir tiga kali lipat. Ini menunjukan lembaga pengawas menarik minat masyarakat," katanya.

Dari sejumlah yang lolos hingga dilantik menjadi pengawas, ada yang berlatar belakang akademisi, advokat, wartawan, dan lainnya. Beberapa di antaranya juga banyak yang pernah menjadi pengawas di level bawah, pemantau, dan inkamben.

Sehingga sebagian besar pernah menangani secara teknis pada penyelenggaraan pemilu," katanya.
Juhana juga menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah dan harus ditindaklanjuti secepatnya. Yaitu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di kabupaten dan kota masing-masing.

Kemudian membentuk struktur yakni siapa ketuanya, pembagian divisi, mengisi personalia sekretariat, penyiapan sarana dan prasarana perkantoran beserta perlengkapannya,serta pembentukan panwascam.

Untuk pembentukan panwascam, akan segera dimulai pada 29 Agustus 2017 selama satu bulan atau sampai 25-30 September 2017. Selanjutnya membantu pelaksanaan pengawasan pembentukan PPK dan PPS oleh KPU. "Sebab pembentukan PPK dan PPS itu bagian dari proses yang harus diawasi," katanya.(*)

Kami Mulai Mengabdi