Kamis, 12 Oktober 2017

KPU Diminta Rekrut PPK dan PPS Profesional

REMBANG  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat agar dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 dicari orang-orang yang benar-benar professional dan berintegritas.

Sebagaimana diketahui, KPU Rembang mulai 13 Oktober 2017 menerima pendaftaran untuk seleksi PPK dan PPS untuk kegiatan Pilgub 2018.

Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga  Panwaslu  Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, pemilihan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas sangat penting, agar bisa menciptakan pelaksanaan Pilgub yang berkualitas dan bermartabat.   “Pelaksanaan Pilgub ini harapannya bisa berkualitas baiknya prosesnya maupun hasilnya,” katanya di Rembang, Kamis (12/10).

Menurut Muttaqiin, menciptakan Pilgub  berkualitas dan berintegritas merupakan keniscayaan bagi penyelenggara. Perwujudan integritas itu baik dalam konteks proses maupun hasil.  Integritas hasil tidak akan tercapai kalau integritas proses tidak tercapai. Oleh karenanya, keduanya bak dua sisi mata uang yang harus saling bersamaan

Untuk mewujudkannya, lanjut dia, salah satu daya dukungnya adalah tersedianya SDM penyelenggara yang berkualitas dan bermartabat. Oleh karena itu, dalam seleksi PPK dan PPS diharapkan bernar-benar terpilih yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang ada.

Dalam seleksi ini, lanjut Muttaqiin, KPU Rembang diminta memastikan bahwa pendaftar bukan merupakan anggota apalagi Pengurus partai politik. Sehingga bisa terjaga independensinya.  “Semua aturan yang ada dalam proses seleksi ini harus dipenuhi oleh KPU,apalagi tahapan ini berbarengan dengan masa pendaftaran Parpol sehingga harusnya memudahkan KPU dalam menelusuri rekam jejak pendaftar kaitannya dengan Parpol” tuturnya. (*)

Senin, 09 Oktober 2017

Panwas: Berkas Pendaftaran Harus Dipastikan Lengkap

REMBANG  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang meminta kepada partai politik (parpol) yang hendak menyerahkan berkas-berkas pendaftaran dipastikan lengkap.  Hal itu agar proses pemeriksaan kelengkapan berkas di KPU berjalan lancar.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rembang, M Dhofarul Muttaqiin mengatakan, masa penyerahan berkas pendaftaran ditenggat sampai tanggal 16 Oktober 2017. “Waktu pendaftaran tinggal satu pekan,  kalau berkas-berkas yang diserahkan masih banyak yang kurang, dikhawatirkan  waktu yang disediakan tidak mencukupi untuk proses perbaikan,” katanya di sela melakukan pengawasan pendaftaran parpol di Kantor KPU di Rembang, Senin (9/10).

Oleh karena itu, lanjut dia,  dalam penyerahan berkas diharapkan  sejak awal sudah rapi dalam proses penyusunannya. “Harapannya sejak awal sudah clear and clean,” ucap Muttaqiin.

Dibeberkan Muttaqin, syarat berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 adalah sebagaimana di Peraturan KPU No.11 tahun 2017 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Muttaqin mengatakan, partai politik diminta mencermati dan menindaklanjuti semua aturan yang ada dalam regulasi tersebut. Hal itu agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.  Sebab, semua teknis-teknis pendaftaran juga sudah dijelaskan secara rinci dalam aturan itu.

Dalam kesempatan tersebut, ditambahkan dia, KPU Rembang juga diminta bersikap adil dalam melayani semua parpol saat proses tahapan pendaftaran ini. “Semua parpol harus diberlakukan sama dalam proses pendafataran ini, jangan memihak salah satu parpol,” ucapnya.

Muttaqin mengatakan, Panwaslu punya wewenang baru dalam proses Pemilu ini, yakni berwenang untuk menangani sengketa pemilu antara peserta Pemilu dengan penyelenggara. “Termasuk bila ada sengketa antara peserta pemilu dengan KPU kaitannya dengan pendaftaran parpol ini, nanti yang akan menangani adalah Panwaslu,” kata dia. (*)